Kepada seluruh PIC ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan tambah progress tindak lanjut SMS aduan terkait dengan kebijakan security/keamanan data di Diskominfomas :
1. Disarankan untuk meng-input langsung keterangan progres pada sistem 2. Tidak disarankan copy paste dalam meng-input keterangan progres tindak lanjut 3. Disarankan untuk format penamaan lampiran bisa diseragamkan menjadi : namaUKPD_namalampiran contoh : koja_rapat
Peraturan
Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Tindak Lanjut SMS Aduan Masyarakat dan Hasil Rapim Gubernur
Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Setko Administrasi Jakarta Utara Bagian Tata Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara Sudin Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Kota Administrasi Jakarta Utara
Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Jalan Laks. Yos Sudarso No. 27-29 Blok P Lt. 5 Tanjung Priok - Jakarta Utara Kode Pos 14320 Telp. (021) 4303111